Monday, January 26, 2015

Inilah Alasan Kurikulum 2013 Tetap dilaksanakan di Madrasah


 
Sebagai konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan tentang penyelenggaraan Pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar dapat memenuhi standar minimal tertentu.
Berbagai standar tersebut adalah: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar guru dan tenaga kePendidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian Pendidikan.
Pencapaian standar isi (SI) memuat kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh siswa  setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan Pendidikan tertentu secara tuntas. Agar siswa  dapat mencapai KI, KD, maupun SKL yang diharapkan, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya, antara lain standar proses dan standar guru dan tenaga kePendidikan.
Dalam PP nomor 19 tahun 2005 Pasal 20, guru diharapkan mengembangkan materi pembelajaran yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan (Permendikbud) nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi guru pada satuan Pendidikan untuk mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada satuan Pendidikan jenjang MI, MTs, MA, baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran secara integratif dan bermutu.
Pengembangan kurikulum didasarkan pada konsep curriculum development, di mana keseluruhan dimensi kurikulum yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum direncanakan dalam satu kesatuan. Konsep ini menghendaki adanya satu tim yang sejak awal merancang pengembangan ide kurikulum (curriculum idea), dokumen kurikulum (curriculum construction), implementasi kurikulum (curriculum implementation), dan evaluasi kurikulum (curriculum evaluation) dalam suatu desain utuh (grand design).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, khususnya Direktorat Pendidikan Madrasah melalui Subdit Kurikulum dan Evaluasi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, secara operasional agar proses penyelenggaraan pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah  dapat terukur dan tertata secara baik sesuai dengan tuntutan perubahan kurikulum, maka diperlukan adanya pedoman penerapan kurikulum madrasah 2013.
Pedoman teknis Implementasi Kurikulum Madrasah ini disusun sebagai acuan penerapan kurikulum madrasah 2013 tingkat nasional, tingkat daerah, dan tingkat satuan Pendidikan menurut ketentuan dan mekanisme yang berlaku agar hasilnya memenuhi kebutuhan dalam mewujudkan madrasah lebih baik dalam rangka menyipkan generasi emas yang berkarakter.

0 komentar

Post a Comment