I. WAKTU MASUK DAN PULANG
1. Hari
Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 6.30 – 12.40
2. Khusus Hari
Jumat masuk pukul 6.30 -10.15.
3. Siswa kelas III
dan IV masuk pukul 10.00-15.25.
4. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel
masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan
untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
5. Sebelum
masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh
ketua kelas.
II. TATA TERTIB
BERPAKAIAN
1. Senin – Selasa,
pakaian putih merah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju
dimasukan. rok wanita dibawah betis.
2. Rabu , kelas I,
II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka Penggalang
lengkap.
3. Kamis, baju
batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan.
4. Jumat, baju
muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki
putih dan sepatu hitam.
5. Sabtu, pakaian
senam dan membawa pakaian ekskul.
6. Rambut harus disisir, wanita diikat rapi,
khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
III. TATA TERTIB
UPACARA BENDERA
1.
Semua murid wajib mengikuti upacara
penaikan bendera pada hari Senin.
2.
Pembina upacara dipimpin oleh Kepala
Sekolah/Salah satu Guru.
3.
Setiap ketua kelas harus membariskan
teman-temannya dilapangan dengan tertib.
4. Petugas upacara
harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
5.
Setiap peserta upacara harus tertib,
tidak boleh berisik.
6. Selesai
upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
IV. TATA TERTIB KELAS
1.
Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua
siswa harus sudah berada di kelas;
2. Siswa/siswi
diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir
dipimpin oleh ketua kelas;
3. 10 menit
setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi
guru piket;
4. Murid-murid
yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki
kelas;
5. Anak yang
datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti
pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari
orang tua.
6. Tugas yang
diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang
tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
7. Selama belajar
murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
8. Murid-murid
yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari
orang tua/wali atau pemberitahuan lewat telepon.
9. Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat
duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
10.Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan
bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar
mengajar.
11.Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang
mampu.
12.Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana
dan prasarana di kelas termasuk meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan
lain-lain.
13. Kebersihan, kerapihan dan
keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh
siswa.
V. TATA TERTIB 7 K
1.
Semua murid wajib membuang sampah pada
tempatnya.
2. Murid yang
bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di
depan kelasnya.
3. Tidak boleh
mencoret-coret meja – kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas tanpa
seijin guru.
4. Membuang sampah
pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
5. Berperilaku
senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
VI. LAIN-LAIN
1. Murid-murid
tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas
saat belajar.
2.
Tidak boleh merokok di sekolah dan
dilingkungan sekolah.
3.
Dilarang membawa dan minum minuman yang
beralkohol.
4. Tidak
diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
VI. SANKSI ATAU
PELANGGARAN
1. Murid yang
melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru
(peringatan pertama)
2. Bagi yang masih
melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara
tertulis.
3. Bagi murid yang
masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari
untuk dibina oleh orang tuanya.
4. Sanksi
terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang
tua/wali urid.
0 komentar
Post a Comment