Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja
kepala sekolah meliputi:
a. usaha pengembangan
sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas
sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di
bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. usaha pengembangan profesionalisme sebagai
kepala sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan
tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir
di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan
program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4)
kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah,
A. Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi
sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi
sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan
tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Pelaksanaan Rencana
Ker
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur
organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah
per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a.
melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan
layanan konseling kepada peserta didik;
c.
melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d.
melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e.
melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan
pembelajaran;
6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.
Melaksanakan program induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi
1.
Melaksanakan program supervisi.
2.
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.
Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
1.
menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan tujuan dan
target mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan,
peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat rencana kerja
strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam
membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan guru, komite
sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal
sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk
menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga dan meningkatkan
motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan
dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran
yang efektif bagi peserta didik;
10.
bertanggung
jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.
melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.
memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.
memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.
membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
15.
menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.
menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang seragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
17.
memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.
mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan
bidangnya;
19.
merencanakan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20.
menyiapkan
Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait
seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun
bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.
melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
22.
menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.
membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.
menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.
mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing;
26. memantau secara reguler proses pembimbingan
dan perkembangan guru pemula;
27. memantau kinerja guru pembimbing
dalam melakukan pembimbingan;
28. melakukan observasi kegiatan
mengajar yang dilakukan guru pemula dan
memberikan masukan untuk perbaikan;
29. memberi penilaian kinerja kepada
guru pemula;
30. menyusun Laporan Hasil Penilaian
Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan
mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah,
dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31. memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
32. memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang
kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para
guru dan tenaga kependidikan;
34. menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
36. memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab;
37. mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi Sekolah
Kepala
sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1. menciptakan atmosfer akademik yang
kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang
kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan
rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti
penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan penataan tugas dan
tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3. menjalinan kerjasama dengan pihak
lain;
4. didukung oleh penerapan TIK dalam
manajemen sekolah;
5.
didukung
oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas
tinggi;
6. penguatan eksistensi lembaga dengan
melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan
pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara
maksimal;
7. penguatan manajemen sekolah dengan
melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang
perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai
bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. melakukan penguatan kerjasama dengan
membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun
di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. meminimalkan masalah yang timbul di
sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan
sekolah;
10. melakukan penguatan input sekolah
dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen
sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih
efektif.
SEMOGA BERMANFAAT
0 komentar
Post a Comment